Berita Market
Senin, 13 Juli 2020 | 06: 07 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi initial public offering (IPO) atau Go Public di Bursa Efek Nusantara (BEI). KONTAN/Daniel Prabowo
KONTAN. CO. ID awut-awutan JAKARTA . Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengesahkan peraturan tentang penawaran umum secara elektronik. Aturan pertama itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Republik Indonesia No. 41/ POJK. 04/ 2020 tentang pelaksaan kegiatan penawaran umum efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang, dan/atau sukuk secara elektronik.
OJK mengesahkan hal itu per 2 Juli 2020 dan berlaku efektif berangkat 1 Januari 2021. Aturan itu membawa misi ketersebaran investor & jumlah investor publik bisa menyusun. Selain itu, POJK ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas serta transparansi dalam penentuan harga penawaran ijmal perdana saham dan mekanisme penjatahan.
Ini Artikel Spesial
Reporter: Kenia Intan
Editor: Tedy Gumilar
0. 43%
-21, 54
0. 63%
-4, 98
14. 501
0, 38

Berita Terbaru Market